Bocah laki-laki berinisial NS (12) asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Peristiwa tragis itu terjadi pada akhir pekan 20–21 Februari 2026 di Desa Bojongsari, Jampangkulon. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Menurut hasil visum dan otopsi, ditemukan luka bakar hampir di sekujur tubuh NS. Kondisi ini memicu penyelidikan serius oleh aparat kepolisian dan perhatian publik terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Kejadian bermula ketika NS yang sedang berpuasa pulang dari pesantren pada 20 Februari 2026. Menurut ayah korban, Anwar Satibi (38), ia dihubungi oleh istrinya (ibu tiri NS) pada hari kejadian, yang menyebut bahwa anak mereka mengalami demam tinggi. Anwar yang saat itu bekerja di Kota Sukabumi kemudian langsung pulang ke rumah. “Saya ditelepon, ‘pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas’. Itu kata istri saya,” ujarnya. Pesan berbahasa Sunda tersebut berarti bahwa NS tidak enak badan dan mengalami demam.
Sesampainya di rumah, Anwar dikejutkan oleh kondisi putranya. Kulit tubuh NS tampak melepuh di banyak bagian, dengan beberapa memar di sekujur badan. “Pas sampai di rumah saya kaget, kondisi anak saya sudah pada melepuh. Saya tanya kenapa? Dia (istri) jawab, ini kan sakit panas, makanya melepuh,” kata Anwar. Awalnya Anwar mengira luka bakar pada anaknya adalah akibat demam biasa, bahkan sempat berniat membeli salep obat. Namun kondisi NS terus memburuk. Pada siang hari berikutnya, NS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Di rumah sakit, tim medis berupaya menstabilkan kondisi NS. Seorang kerabat yang menunggui di rumah sakit kemudian menanyakan kondisi anak itu, hingga terungkap pengakuan mengejutkan. Menurut pernyataan Anwar, NS mengaku bahwa luka bakar yang dideritanya muncul setelah diwajibkan minum air panas oleh ibu tirinya. Pengakuan ini menambah dugaan bahwa luka bakar tersebut akibat tindak penganiayaan oleh orang terdekat. Rekaman singkat kejadian tersebut sempat diabadikan oleh keluarga dan menjadi viral di media sosial, sehingga memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian.
NS terus mendapatkan perawatan intensif, tetapi luka bakar yang luas dan luka-luka lain di tubuhnya membuat kondisinya kritis. Beberapa hari setelah kejadian, korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit. Laporan media menjelaskan bahwa tubuh NS dikebumikan keluarga pada akhir pekan 21–22 Februari 2026 setelah nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sampai kini, jenazah korban telah dibawa ke tempat peristirahatan terakhir, namun pertanyaan mengenai penyebab kematian dan siapa yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Hasil pemeriksaan medis awal di rumah sakit menunjukkan NS mengalami luka bakar pada banyak bagian tubuhnya. Menurut Kepala RS Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Pol. Carles Siagian, tim medis menemukan luka bakar di lengan, tangan, kaki, paha, hingga punggung NS. Bahkan luka bakar ditemukan di area bibir dan hidung korban, yang diduga disebabkan oleh paparan panas. Kondisi ini menyebabkan luka melebar dan kulit korban tampak melepuh berat.
Walaupun begitu, tim forensik belum dapat memastikan secara pasti apakah luka bakar tersebut diakibatkan oleh tindakan kekerasan atau semata-mata kecelakaan. “Kami tidak bisa menyebutkan apakah itu kekerasan atau bukan. Sepertinya terkena panas yang menyebabkan luka bakar,” jelas Kombes Carles. Artinya, pihak rumah sakit masih hati-hati dalam menyimpulkan apakah luka NS murni akibat pemaksaan atau faktor lain.
Meski luka bakar sangat parah, menurut tim forensik, secara teori luka-luka tersebut tidak serta-merta menjadi penyebab kematian. Dengan kata lain, tim medis menyatakan bahwa luka bakar yang diderita NS tidak secara langsung fatal, sehingga penyebab kematian korban belum bisa disimpulkan hanya dari luka bakar.
Dalam proses autopsi, para dokter menelusuri kemungkinan adanya cedera lain atau penyakit yang memicu kematian NS. Hasil sementara otopsi mengungkap adanya luka bakar hampir di sekujur tubuh korban. Namun, tidak ditemukan tanda-tanda luka dalam yang jelas seperti patah tulang atau perdarahan organ internal yang dapat menjelaskan kematian.
Kombes Carles menekankan bahwa penyebab kematian sebenarnya masih belum pasti hingga hasil lengkap otopsi keluar. “Penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan karena dari luka tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian,” ujarnya. Tim forensik pun akan terus mengkaji temuan ini bersama tim penyidik untuk memastikan apakah luka bakar dan faktor lain berkontribusi pada kematian NS.
Secara keseluruhan, kondisi medis korban menjadi bukti penting dalam penyelidikan. Luka bakar yang tersebar di tubuh NS sesuai dengan keterangan ayah dan kerabatnya bahwa korban dipaksa minum air panas. Namun, dokter juga perlu menilai apakah luka tersebut berlaku sebagai penyebab langsung kematian atau hanya luka pendukung.
Otopsi yang terperinci diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas, termasuk dengan memeriksa kemungkinan luka lain, keracunan, atau penyakit bawaan. Hingga kini, pihak RS Bhayangkara Sukabumi masih berkoordinasi dengan polisi untuk menyerahkan hasil lengkap otopsi, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Menindaklanjuti laporan keluarga, aparat kepolisian segera bergerak melakukan penyidikan. Polres Sukabumi mengonfirmasi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, 16 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, guna mengungkap dugaan penganiayaan ini.
Para saksi tersebut mencakup anggota keluarga korban, tetangga sekitar rumah, serta petugas medis dan dokter yang merawat NS di rumah sakit. “Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ujar Kapolres Samian. Pernyataan ini menunjukkan bahwa polisi berusaha mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terlibat atau mengetahui kejadian.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan mengedepankan bukti ilmiah dalam menangani kasus ini. Setiap pernyataan saksi akan di analisa secara teliti dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis. “Setiap keterangan saksi akan dikroscek secara teliti dan memastikan apakah luka yang dialami karena faktor adanya dugaan tindak pidana,” kata AKBP Samian. Artinya, polisi membandingkan kesaksian saksi dengan data forensik dari otopsi dan visum untuk memastikan adanya kesesuaian.
Jika luka bakar dan bukti fisik sesuai dengan skenario kekerasan, maka penyidik dapat memperkuat dugaan penganiayaan. Pendekatan ilmiah semacam ini menunjukkan upaya polisi agar proses hukum berbasis bukti yang valid dan transparan.
Dalam rangka penyelidikan tersebut, ibu tiri korban juga menjadi fokus pemeriksaan. Media melaporkan bahwa ibu tiri NS, yang berinisial TR, turut dipanggil pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang beredar, TR telah dimintai keterangan terkait kematian NS. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai status hukumnya.
Polisi masih menyelidiki peran setiap orang dewasa di lingkungan rumah korban untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Proses penentuan tersangka menunggu perkembangan hasil penyelidikan dan otopsi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua langkah hukum akan diambil sesuai prosedur, demi memastikan keadilan bagi korban.
Pengawasan dan pemeriksaan yang ketat juga dilakukan di lokasi kejadian. Personel kepolisian telah mengamankan tempat tinggal korban di Desa Bojongsari dan mengumpulkan barang bukti yang ada di sana. Para tetangga yang sempat mendengar teriakan atau melihat kejadian itu juga dimintai keterangan. Kapolres Samian mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses hukum tidak terganggu. Masyarakat Desa Bojongsari yang mengenal baik keluarga korban turut berduka dan berharap kasus ini diungkap tuntas.
Kasus ini masih terus berkembang. Hingga berita ini ditulis, hasil pemeriksaan forensik resmi belum diumumkan, dan polisi terus bekerja menguatkan bukti. Jika terbukti melakukan kekerasan hingga menimbulkan kematian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT. Polisi bersama dinas sosial setempat juga memantau kondisi keluarga korban agar tidak ada masalah lanjutan. Sepanjang proses penyidikan berjalan, publik menanti kejelasan penanganan kasus tragis ini, khususnya tentang pertanggungjawaban pelaku dan kejelasan penyebab kematian NS.