Pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia setelah diduga dianiaya seorang anggota Polisi di Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) pagi. Kejadian tragis yang mengguncang Kota Tual itu bermula saat Arianto bersama kakaknya melintasi Jalan RSUD Maren. Dalam insiden tersebut, pelaku Bripda M.S. (anggota Brimob Polda Maluku) dilaporkan mengayunkan helm taktis hingga kepala Arianto terhantam keras.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Kasus ini memicu kemarahan publik, dengan banyak pihak mendesak proses hukum yang transparan dan tanpa perlindungan khusus bagi pelaku.
Kejadian bermula dini hari di Kota Tual saat dua bersaudara pelajar melintas di Jalan RSUD Maren. Arianto (14) dan kakaknya, Nasri Karim (15), sedang mengendarai sepeda motor setelah berputar arah dari sekitar rumah sakit. Menurut Nasri, motor mereka hanya melaju karena jalan menurun, dan sama sekali tidak mengikuti aksi balap liar seperti dugaan awal pihak kepolisian. Namun setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor para siswa itu diduga dihentikan secara tiba-tiba oleh Bripda M.S.
Tanpa banyak bicara, Bripda M.S. melompat dan langsung memukul Arianto dengan helm taktis, tepat mengenai wajah siswa tersebut. Pukulan keras itu membuat Arianto kehilangan kendali, ia terjatuh ke aspal dan terluka parah. Kakaknya Nasri yang berada sedikit di depan juga tergelincir dan jatuh setelah motor Arianto menabraknya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT rumah sakit menyatakan Arianto meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Kakak korban, Nasri, juga mengalami cedera, remaja itu dilaporkan patah tulang pada tangan kanan akibat kecelakaan susulan. Keluarga langsung mengurus pemakaman Arianto pada hari yang sama, diiringi duka mendalam dan pertanyaan atas motif tindak kekerasan yang menewaskan anak sekolah tersebut.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan warga sekitar mendatangi Markas Brimob Kota Tual untuk menyuarakan protes. Mereka menuntut agar anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan segera diproses sesuai hukum. Sebagaimana diberitakan, kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Aksi ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian, sementara ormas dan keluarga korban menyuarakan seruan keadilan agar kasus ini tidak hanya berhenti sebagai “kecelakaan lalu lintas” seperti upaya awal oknum aparat.

Korban dalam peristiwa ini adalah Arianto Tawakal (14), pelajar kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara di Kota Tual. Ia termasuk anak yatim yang berprestasi di sekolahnya, dan biasa pulang setelah kegiatan keagamaan pagi. Bersama Arianto, kakaknya Nasri Karim (15) yang duduk di bangku kelas X turut terluka dalam insiden tersebut. Nasri sempat dirawat intensif akibat patah tulang pada tangan kanannya akibat tertabrak motor saudaranya.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan satu pelaku utama insiden ini, yaitu Bripda M.S. (personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku). Dalam konferensi pers Polres Tual, Kapolres AKBP Whansi Des Asmoro menyebut oknum anggota Brimob berinisial MS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak di bawah umur.
Identitas pelaku kemudian terungkap sebagai Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Pelopor Maluku, yang kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan penetapan ini, Bripda M.S. resmi berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual.
Keluarga korban secara tegas menolak insiden ini disamarkan sebagai kecelakaan atau kesalahan kecil. “Kami sangat terpukul. Korban masih anak di bawah umur… Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas perwakilan keluarga Arianto. Seruan keadilan juga disuarakan oleh perwakilan keluarga lainnya, Moksen Ali, yang mempertanyakan sikap kekerasan polisi terhadap anak-anak. Ia meminta agar Bripda M.S. mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku, bukan pengampunan atau pembinaan biasa.
Pernyataan keluarga ini menjadi tekanan tambahan agar proses hukum terhadap oknum tersebut berjalan transparan.

Penyidikan resmi atas kasus ini dilakukan oleh Polres Tual. Kapolres Tual menyatakan bahwa “saat ini proses lidik sudah naik ke sidik” dan status Bripda M.S. dari terlapor menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban, sebagai bentuk keterbukaan informasi kasus.
Selanjutnya, penyidik Polres Tual memeriksa sebanyak 14 orang saksi untuk memperkuat konstruksi fakta di lapangan. Keterangan saksi, baik dari pihak keluarga maupun anggota Brimob yang turut di lokasi kejadian, menjadi dasar utama dalam penyidikan.
Tersangka Bripda M.S. kini dijerat dengan beberapa pasal. Menurut Kasat Reskrim Polres Tual, M.S. dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. Ancaman pidana pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, M.S. juga didakwa menggunakan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya menjerat pelaku pada pasal penganiayaan biasa, melainkan juga norma khusus perlindungan anak.
Proses hukum terhadap Bripda M.S. berjalan paralel pada dua jalur. Polda Maluku melalui Bidpropam melakukan penyelidikan kode etik terhadap M.S., sementara Polres Tual menangani proses pidana. Dalam praktiknya, pada Sabtu pagi (21/2) M.S. sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku terkait pelanggaran disiplin dan etik.
Setelah penyidikan kode etik rampung di Polda Maluku, M.S. akan kembali ke Polres Tual untuk menghadapi proses peradilan pidana. Sebagaimana disampaikan, Komandan Batalyon C Pelopor juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Tual, menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kriminal.
Pimpinan Polri telah angkat suara terkait insiden ini. Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir secara resmi menyatakan permohonan maaf publik atas tindakan oknum anggota yang tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata Polri. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut sangat disesalkan dan “mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri”.
Demikian pula, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat. Pernyataan maaf ini mencerminkan itikad institusi untuk bertanggung jawab secara moral atas kejadian yang menimpa warga, di samping proses hukum yang sedang berjalan.
Selain meminta maaf, Polri menegaskan komitmen penegakan hukum yang ketat dan transparan. Johnny Isir menyatakan bahwa institusi Polri tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggotanya. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa Bripda M.S. telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual. Selain proses pidana, M.S. akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, di mana jika terbukti melanggar, sanksi terberat seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) siap dijatuhkan.
Kapolres Tual juga menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan tanpa penutupan informasi. “Kami pastikan proses ini transparan. Kami tidak akan menutup-nutupi. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada keluarga korban,” kata AKBP Whansi Des Asmoro. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam keresahan publik dan menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolda Maluku Irjen Dadang menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara “tegas dan berlapis”. Ia menyatakan bahwa proses pidana terus berjalan bersamaan dengan penyidikan kode etik. Jika terbukti bersalah dalam dua forum tersebut, sanksi tegas akan dijatuhkan. Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda bahkan telah memerintahkan unsur Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam ke lokasi kejadian.
Dansat Brimob Polda Maluku pun diterjunkan ke Kota Tual guna memastikan semua prosedur diikuti. Pernyataan ini menunjukkan upaya institusional untuk menegakkan disiplin dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa oknum tidak dilepaskan begitu saja.
Kematian Arianto menimbulkan gelombang protes dari keluarga, warga, dan organisasi masyarakat. Selain mendatangi Markas Brimob, keluarga korban menggelar konsolidasi dengan tokoh agama dan pengacara untuk menuntut keadilan. Dalam wawancara kepada media, salah seorang anggota keluarga menegaskan, “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” sambil menuntut agar kasus ini tidak diproses ringan.
Ungkapan kekecewaan serupa juga diucapkan oleh Moksen Ali (kerabat korban) yang menyoroti kekerasan terhadap anak. Ia mempertanyakan mengapa anak dibawah umur “dipukul seperti binatang” dan menekankan akan terus mengawal kasus ini. Pernyataan keluarga menunjukkan betapa besarnya keprihatinan masyarakat dan keinginan agar aparat penegak hukum berlaku adil.
Selain keluarga, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis anak menyoroti kasus ini. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) secara tegas mengecam insiden tersebut, menegaskan bahwa kematian Arianto merupakan pelanggaran hak anak dan menuntut penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penyidikan.
Demikian pula Komnas HAM dan tokoh publik mengimbau agar kasus diusut secara transparan dan sesegera mungkin. Berbagai pihak menuntut kepolisian tidak hanya menerapkan pasal penganiayaan biasa, tetapi benar-benar memberlakukan payung hukum anak demi efek jera. Sorakan publik juga menggema di media sosial, di mana masyarakat memantau perkembangan kasus ini.
Aksi turun ke jalan juga terjadi. Keluarga korban mengawal protes di Mapolres Tual dan Markas Brimob, disertai orasi agar aparat tidak tutup mata dan hukum ditegakkan tanpa pengecualian. Media lokal melaporkan suasana haru saat kerabat korban menyampaikan keluh kesah dan dukungan dari warga. Tagar terkait penyidikan kasus ini menjadi trending di platform daring, mencerminkan kepedulian luas masyarakat.
Seperti disorot dalam salah satu pemberitaan, insiden ini “menambah daftar sorotan publik” terhadap kekerasan aparat, dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum serta perlindungan anak di Maluku.
Kasus Arianto Tawakal menjadi potret kritis tentang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Banyak pihak mengingatkan bahwa tindakan anggota Polri dalam peristiwa ini bertentangan dengan semboyan Polri “Melindungi dan Melayani” dan nilai-nilai dasar Tribrata. Insiden semacam ini sering dianggap mencederai citra Polri, salah satu media lokal bahkan menulis bahwa semboyan tersebut “tercoreng hebat” oleh peristiwa kekerasan ini. Oleh karena itu, pengamat menilai institusi perlu melakukan introspeksi mendalam dan memperkuat mekanisme pengawasan internal serta pelatihan humanis bagi anggotanya.
Di sisi hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hak anak. Seperti ditekankan berbagai aktivis, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak harus diprioritaskan demi memberikan efek jera maksimal dan menjamin keadilan bagi korban. Masyarakat menanti agar proses persidangan nanti menunjukkan bahwa hukum anak tidak diabaikan. Penggunaan pasal khusus anak menjadi tolak ukur komitmen penegak hukum dalam melindungi kelompok rentan.
Aspek lain adalah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Kapolres Tual telah menyatakan proses penyidikan akan terbuka dan melibatkan keluarga korban. Pernyataan ini menjadi tolak ukur harapan masyarakat bahwa tidak ada penyelundupan fakta. Jika polisi benar-benar menerapkan prinsip transparan, kasus ini bisa menjadi contoh bahwa tidak ada ruang impunitas bagi oknum. Namun, jika sebaliknya, kepercayaan publik akan semakin pudar. Seperti disampaikan salah satu berita, masyarakat kini mengawasi setiap langkah pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.
Pada akhirnya, keberlangsungan kasus ini menjadi ujian bagi seluruh sistem penegakan hukum. Banyak warga berharap agar penyelidikan dibuka seluas-luasnya bagi pengawasan publik dan hasilnya disampaikan akurat. Rasa keadilan baru terasa apabila oknum pelaku dijatuhi sanksi, baik pidana maupun disipliner, tanpa pengecualian. Kasus ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmennya terhadap reformasi internal. Dengan langkah yang konsisten dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat perlahan terpulihkan dan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.